Sunday, March 24, 2013

Bank reconciliation

Rekonsiliasi Bank



Seorang yang mempunyai rekening di bank akan menerima salinan catatan keluar masuknya uang yang ada di bank setiap akhir bulan. Salinan ini disebut “Rekening Koran” atau “Perhitungan Berjalan”.  Apabila seorang akan menyetorkan uangnya ke bank dan melakukan pembayaran dengan cek atas Bank itu, maka saldo menurut nasabah haruslah sama dengan saldo rekening koran yang diterimanya dari Bank. Salinan rekening koran yang dikirimkan kepada nasabah berisi meliputi :


  • ·         Jumlah saldo di Bank awal bulan
  • ·         Transaksi-transaksi yang menambah uang di bank selama sebulan itu.
  • ·         Transaksi-transaksi yang mengurangi uang di bank selama sebulan itu.
  • ·         Jumlah saldo uang dibank pada akhir bulan

Setelah menerima salinan rekening koran dari bank, maka harus dicocokan dengan catatan saldo kas. Seringkali bahwa saldo menurut catatan tidak sama dengan saldo rekening koran, ketidaksamaan itu disebabkan oleh faktor :


1.   Setoran dalam proses (deposit in transit)


Sejumlah setoran atau penyetoran uang oleh perusahaan atau nasabah pada akhir bulan, tetapi oleh bank belum dicatat.


2.  Cek dalam peredaran (out standing check )


Cek yang telah dikeluarkan perusahaan, tetapi oleh pemegang cek belum diuangkan ke bank sehingga keluaran tersebut belum dicatat oleh bank.


3.  Kesalahan pencatatan/kekhilafan bank dalam melakukan pencatatan. Bank mencatat penyetoran dan pengambilan ke rekening koran nasabah lain.


4.  Adanya hasil inkaso bank.


Yaitu hasil penagihan piutang/wesel atas nama perusahaan dan dilakukan oleh bank, tetapi oleh bank belum dilaporkan ke perusahaan.


5.  Cek kosong ( cek yang tidak cukup dana )


 Yaitu cek yang diterima perusahaan, kemudian langsung didepositkan ke bank, tetapi oleh bank cek itu dikembalikan tidak cukup dana.


6.  Cek ditempat (counter check )


Yaitu pengambilan uang dibank tidak menggunakan cek (buku cek ) melainkan dengan formulir (slip pengambilan) yang disedikan bank.


7.  Kesalahan yang dilakukan bank atau perusahaan yaitu mencatat uang dengan jumlah terlalu besar atau terlalu kecil. 

Ini sedikit tentang Rekonsiliasi Bank, sampai bertemu dipost lain kali. semoga bermanfaat...... 

0 comments:

Post a Comment